Loading...

Regulasi

Regulasi
Image

Regulasi Peserta Pemagangan Jepang


🏢 1. Dasar Hukum Program Magang Jepang

Program Pemagangan Jepang dilaksanakan berdasarkan:

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

  • Memorandum of Cooperation (MoC) antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.

  • Technical Intern Training Act (技能実習法) di Jepang.

  • Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Organization for Technical Intern Training (OTIT) di Jepang.


👤 2. Tujuan Program

  1. Memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mempelajari teknologi, keterampilan, dan etos kerja Jepang.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis peserta agar dapat berkontribusi setelah kembali ke Indonesia.

  3. Memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang SDM.


🧳 3. Persyaratan Peserta

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18–30 tahun.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Tidak memiliki catatan kriminal.

  4. Lulus seleksi administrasi, tes kemampuan, wawancara, dan pelatihan pra-keberangkatan.

  5. Menandatangani kontrak magang dan surat perjanjian dengan lembaga pengirim.


💼 4. Hak Peserta Magang

  1. Mendapatkan pelatihan keterampilan teknis sesuai bidang kerja.

  2. Menerima upah sesuai standar minimum Jepang.

  3. Mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan asuransi kesehatan.

  4. Mendapatkan perlindungan hukum dari OTIT dan lembaga pengawas.

  5. Mendapat kesempatan memperpanjang masa pelatihan sesuai kinerja.


⚙️ 5. Kewajiban Peserta Magang

  1. Mematuhi seluruh peraturan kerja, hukum Jepang, dan kontrak pelatihan.

  2. Menjaga disiplin, etika, serta nama baik Indonesia dan lembaga pengirim.

  3. Tidak melakukan pelanggaran hukum seperti kabur (runaway), pindah kerja tanpa izin, atau tindak kriminal.

  4. Mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dan evaluasi kemampuan.

  5. Melapor kepada pihak terkait jika mengalami masalah di tempat kerja.


🕒 6. Durasi Program

  • Tingkat I (Tahun Pertama): Pelatihan dasar dan penyesuaian kerja.

  • Tingkat II–III (Tahun Kedua–Kelima): Pelatihan lanjutan dan peningkatan kemampuan profesional.
    Durasi total maksimal 5 tahun, tergantung hasil ujian keterampilan nasional Jepang (技能検定).


🏠 7. Fasilitas dan Perlindungan

  • Asuransi kesehatan, asuransi kerja, dan pensiun nasional Jepang.

  • Bantuan tempat tinggal dan konsultasi dari supervising organization (監理団体).

  • Pendampingan oleh support center OTIT bagi peserta yang bermasalah.


⚖️ 8. Sanksi Pelanggaran

Peserta yang melanggar regulasi dapat dikenakan:

  • Teguran atau peringatan resmi.

  • Pemotongan tunjangan.

  • Pemulangan ke Indonesia sebelum masa kontrak selesai.

  • Pelaporan ke lembaga hukum bila terbukti melakukan tindak pidana.


🇯🇵 9. Pasca Magang (帰国後の支援)

Setelah kembali ke Indonesia, peserta:

  1. Didorong untuk bekerja di bidang sesuai keahliannya.

  2. Dapat membuka usaha atau melanjutkan karier di industri nasional.

  3. Berhak mendapatkan sertifikat kelulusan dan penilaian keterampilan dari Jepang.


📋 10. Lembaga yang Terlibat

  • Lembaga Pengirim (Sending Organization / LPK)
    Mengurus pelatihan, dokumen, dan pendampingan peserta.

  • Organisasi Pengawas (Supervising Organization / 監理団体)
    Mengawasi pelaksanaan magang di Jepang.

  • Perusahaan Penerima (Accepting Company / 受入企業)
    Memberikan pelatihan kerja sesuai bidang dan kontrak.

  • OTIT (Organization for Technical Intern Training)
    Lembaga resmi pemerintah Jepang yang mengawasi keseluruhan program.